Mengenal Standar Sertifikasi Bangunan Gedung Hijau
Sertifikasi bangunan gedung hijau merupakan suatu penilaian yang diberikan kepada bangunan guna memenuhi standar keberlanjutan tertentu dalam desain konstruksi dan operasional. Pada era yang semakin peduli terhadap lingkungan, kesadaran akan pentingnya bangunan hijau juga kian meningkat.
Standar Kelayakan Sertifikasi Bangunan Gedung Hijau
Pada suatu proyek, tentu harus memenuhi kelayakan yang sudah ditetapkan oleh GBCI. Kelayakan ini pun mencakup berbagai persyaratan administratif serta teknis sesuai dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung yang diajukan untuk mendapatkan sertifikasi. Adanya persyaratan administratif tersebut meliputi dokumen legal serta memerlukan izin. Sementara itu, untuk persyaratan teknisnya mencakup aspek-aspek pemenuhan teknis bangunan guna memastikan kalau gedung tersebut sudah sesuai standar sertifikasi bangunan hijau yang berlaku.
Tempat Parkir Sepeda
Untuk mendapatkan sertifikasi bangunan, maka harus memiliki tempat parkir sepeda yang aman dan terjamin. Jumlahnya sendiri harus sesuai dengan standar, yaitu sebanyak 1 unit untuk 20-100 unit parkir sepeda. Apabila tolok ukur telah terpenuhi, maka bangunan tersebut juga harus menyediakan fasilitas shower sebanyak satu unit untuk setiap 10 parkir sepeda. Ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan para pengguna sepeda.
Lanskap pada Lahan Tujuan
Selain itu, sertifikasi bangunan gedung hijau meliputi strategi untuk pemeliharaan atau memperluas area kehijauan kota sebagai usaha guna meningkatkan kualitas iklim mikro di sekitarnya. Kehijauan sendiri berfungsi untuk mengurangi kadar CO2, zat polutan di udara, mencegah erosi tanah, mengurangi beban dan sistem drainase kota sampai dengan menjaga keseimbangan neraca air bersih maupun air tanah.
Penggunaan Bahan Baku Kayu Legal
Bangunan yang akan disertifikasi juga harus memakai bahan material kayu bersertifikat legal. Sertifikasi legal juga harus sesuai dengan peraturan pemerintah mengenai asal-usul kayu dan memastikan kalo bahan kayu bebas dari perdagangan ilegal. Dalam memenuhi 100% biaya total material kayu yang digunakan dalam konstruksi bangunan, juga harus berasal dari sumber legal dan dapat dipertanggungjawabkan asal-usulnya.
Persyaratan Bangunan Gedung Hijau Lainnya
Standar sertifikasi bangunan hijau sendiri harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan fungsi maupun klasifikasi bangunan tersebut. Persyaratan ini mencakup keseluruhan tahap pembangunan, mulai dari tahap pemrograman, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan sampai dengan pembongkaran bangunan.
Kriteria Prasyarat
Memenuhi kriteria prasyarat di setiap kategori penilaian juga jadi standar yang harus ditetapkan. Kriteria prasyarat harus dipenuhi sebelum melakukan penilaian lebih lanjut berdasarkan kriteria kredit dan penilaian kinerja bangunan hijau. Hal ini mencakup berbagai aspek keberlanjutan, serta efisiensi yang harus terpenuhi oleh bangunan guna memastikan bahwa gedung layak mendapat sertifikasi bangunan gedung hijau.